Kemenkumham Jateng Hadir Dalam Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum

    Kemenkumham Jateng Hadir Dalam Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum

    Semarang – Untuk membahas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hadir dalam Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung IRH yang diselenggarakan secara online dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Senin (9/10).

    Turut hadir secara online melalui Ruang Rapat Yudhistira yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan serta Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM, Andhy Kusriyanto beserta Perancang Perundang-Perundangan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta hadir guna membuka sosialisasi. Dirinya menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai peranan vital dalam Indeks Reformasi Hukum.

    “Kemenkumham diberi amanah sebagai leading institution guna penilaian IRH. Berkaitan dengan hal tersebut kami telah melaksanakan beberapa proses dan pada bulan ini kita akan lakukan penilaian IRH pada semua Kementerian dan Lembaga, ” tutur Ambeg.

    “Kami berharap Kantor Wilayah turut memiliki peran untuk menentukan kinerja terkait dengan IRH di wilayahnya sendiri-sendiri. Penilaian ini juga secara tidak langsung ikut memperkuat posisi Kanwil dalam pembentukan hukum pada daerah, ” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menuturkan jika Peran kanwil yaitu melakukan sosialisasi dan pendampingan, namun juga melakukan verifikasi data dukung dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat pada wilayah masing-masing.

    “Kanwil Kemenkumham Jateng selalu berkomitmen dalam berpatisipasi aktif pada pelaksanaan penilaian IRH, untuk memaksimalkan perkembangan reformasi hukum di lingkungan Jawa Tengah, ” tutur Anggiat.

    Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta pembahasan langkah-langkah efisien pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam penilaian mandiri pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah. 

    @kemenkumhamri

    #Ku

    mhamSemakinPASTI

    kemenkumham jateng kemenkumham ri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Inspektur Wilayah IV Beri Penguatan UPT...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kesehatan Mental Sedunia, Rutan Kudus...

    Berita terkait